Situs Slot Online
Agen Poker Terpercaya

0
Agen Bola Terpercaya - Nama almarhum Taylor Force dicantumkan dalam berkas gugatan bersama nama beberapa warga Israel-Amerika lain.



Agen Casino - Satu kelompok hak asasi manusia Israel menggugat Facebook sebesar US$1 miliar atau sekitar Rp1 triliun.

Kelompok HAM Shurat Hadin melayangkan gugatan atas nama keluarga-keluarga yang menjadi korban serangan Palestina.

Mereka mengatakan Facebook melanggar undang-undang antiterorisme Amerika Serikat dengan membolehkan kelompok seperti Hamas memakai Facebook 'untuk menyebarkan kekerasan'.
  • Korea Utara sempat luncurkan Facebook 'palsu'
  • Facebook diam-diam mempengaruhi kehidupan kita

Agen Poker - Dalam gugatan yang dimasukkan ke pengadilan di New York disebutkan bahwa 'Facebook menyediakan dukungan dan sumber daya bagi Hamas... memfasilitasi kelompok teroris untuk melakukan komunikasi, perekrutan, dan serangan bagi musuh-musuh mereka'.

Nama-nama korban yang tercantum dalam berkas gugatan berkewarganegaraan Amerika, termasuk Taylor Force, yang tewas ditikam saat berkunjung ke Israel pada Maret lalu.


Agen Domino - Gugatan menyebut 'Facebook menyediakan dukungan dan sumber daya bagi Hamas...'

Alat mata-mata?

Nama lain mencakup beberapa korban yang memiliki kewarganegaraan ganda Amerika-Israel yang tewas dalam serangan di Tel Aviv, Jerusalem, dan wilayah pendudukan Tepi Barat antara 2014 hingga 2016.

Juru bicara Hamas di Gaza, Sami Abu Zuhri, menuduh Israel memanfaatkan Facebook sebagai 'alat untuk memata-matai' Palestina.

Ia mengatakan politikus dan tentara Israel 'menyampaikan kebanggaan di Facebook dan saluran media sosial lain ketika membunuh orang-orang Palestina'.

"Ujian yang sebenarnya adalah apakah pemilik Facebook menolak tekanan ini," kata Abu Zuhri.
Pihak penggugat mendasarkan langkah mereka pada Undang-Undang Antiterorisme tahun 1992 yang melarang pelaku bisnis Amerika menyediakan dukungan material, termasuk layanan, ke kelompok-kelompok yang masuk dalam daftar teroris.

Post a Comment

 
Top