Pengajuan peninjauan kembali Abu Bakar Baasyir Februari lalu di PN Cilacap diputuskan dilanjutkan ke MA.
Deputi Menko Polhukam Agus Barnas mengatakan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir hanya mau salat dengan jemaah sealiran menyusul tuduhan dari kuasa hukum yang menyebutkan Ba'asyir tak diizinkan salat Jumat berjemaah.
Kuasa hukum terpidana Ba’asyir, Mohammad Mahendradatta, menyatakan telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk menyatakan protes atas perlakukan terhadap kliennya itu.
Mahendradatta mengatakan sejak keputusan peninjauan kembali Abu Bakar Ba'asyir yang diteruskan ke Mahkamah Agung awal Februari lalu kliennya, "diisolasi dalam satu sistem yang dikenakan pada narapidana yang nakal atau melanggar hukum, di sel 3 x 4 meter dan ditutup 24 jam dengan CCTV di mana-mana dan dijaga lebih ketat."
Mahendradatta juga menyatakan, "yang paling menyakitkan, beliau dilarang beribadah salat Jumat yang membutuhkan keberadaan berkumpul dengan jemaah lain."
- Abu Bakar Ba'asyir ajukan PK
- PK Ba'asyir dilanjutkan ke MA
- Ikuti Facebook dan Twitter BBC Indonesia
Ia mengatakan surat protes itu ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan perlakukan terhadap Ba'asyir "kami dengar perintah dari menteri koordinator bidang politik dan keamanan."
Namun Deputi Menko Polhukam Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur (Kominfotur), Agus Barnas, membantah dengan menyatakan, "Tidak benar. Boleh beribadah sebagaimana biasanya. Malah ABB (Abu Bakar Ba'asyir) yang tidak mau salat berjemaah dengan bukan pengikutnya."
"Di penjara itu ada masjid yang besar dan megah dan banyak yang salat di situ. Nah ABB, itu hanya mau dengan jemaah sealiran saja. Sedangkan jemaan yang lain, juga tidak mau diimami oleh ABB karena dianggap tidak sesuai dengan ajaran agama yang mereka yakini," kata Agus kepada BBC Indonesia pada Kamis (14/04).
Divonis 15 tahun penjara
Sejumlah komentar terkait Abu Bakar Baa'syir ini termasuk melalui Facebook dari Zikriadi Lubai yang menulis, "Mungkin itu lebih baik daripada ABB melakukan anjuran kepada anak muda supaya berjihad dengan cara meledakkan bom bunuh diri di tengah keramaian masyarakat, " sementara Denies, juga melalui Facebook, mengatakan, "Ini sudah melanggar HAM. Kalau penjahat pembunuh maniak boleh, ini kan pemuka agama."
Abu Bakar Baasyir dijatuhi hukuman penjara 15 tahun pada 2011.
Abu Bakar Ba’asyir divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011 karena terbukti menjadi perencana dan penyandang dana bagi pelatihan kelompok bersenjata di pegunungan Jantho, Aceh, pada 2010.
Ba'asyir antara lain didakwa melakukan permufakatan jahat, merencanakan, menggerakkan, hingga memberikan atau meminjamkan dana untuk kegiatan pelatihan militer kelompok terorisme di Aceh Besar.
Kuasa hukum Ba'asyir Mahenddradatta juga menyebutkan sejak dua bulan terakhir, terpidana, "Tak bisa bersentuhan atau bercengkerama langsung dengan keluarga karena harus ditutup kaca."
Namun Deputi Menkopolhukam Agus Barnas mengatakan "Kita sangat menghargai kemanusian. Yang kita larang adalah komunikasi terus menerus keluar dengan HP dan semua aturan dalam penjara kita tegakkan."
Pendiri Pondok Pesantren Ngruki, Surakarta, Jawa Tengah, ini beberapa kali berurusan dengan penegak hukum.
Pada 2004 dia diganjar hukuman dua tahun enam bulan penjara oleh PN Jaksel karena terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat atas keterlibatannya dalam peristiwa bom Bali dan bom Hotel JW Marriott.
Post a Comment